PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN

 

Tugas Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                            Samosir, 10 Januari 2021

PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M. Si

Oleh :

Novita Sari Rumahorbo

191201111

HUT 3C

 

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

MEDAN

2020


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas  berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan ini dengan semaksimal mungkin  dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun Paper yang berjudul “Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan” ini ditulis sebagai salah  satu syarat dalam memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan di Program Studi  Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penulisan Paper ini penulis menerima banyak bantuan dari  berbagai pihak, penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen pengajar yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M. Si yang telah memberikan pelajaran dan  bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper ini. Begitu juga pada sumber-sumber referensi dalam mendukung paper ini.

Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kata sempurna maka  dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi  kesempurnaan paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi  kepada setiap pembaca. Terimakasih.

 

 

Samosir, 10 Januari 2021

 

                                                                                                                                                  Penulis


BAB I

GAMBARAN UMUM

Latar Belakang

Kebakaran hutan adalah salah satu isu terpenting yang dibahas di media internasional maupun nasional, karena memberikan dampak kepada manusia (menimbulkan masalah sosial dan ekonomi) dan lingkungan (ekologi) yang signifikan dan tersebar di seluruh perbatasan nasional. Dampak yang dihasilkan dari peristiwa ini dapat mencakup berbagai bidang. Sebagian besar kejadian kebakaran hutan dan lahan diakibatkan oleh ulah manusia salah satunya masyarakat, namun tidak dipungkiri bahwa faktor alam pada saat musim kemarau dengan cuaca yang sangat panas dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Nugraha et al, 2019).

Kepentingan rakyat berkaitan dengan hak-hak yang dapat diberikan oleh Negara kepada rakyatnya atas obyek tertentu. Menyangkut hak-hak rakyat tersebut, konstitusi negara menjamin adanya hak-hak dasar rakyat sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, tidak hanya terhadap hak-hak atas tanah tetapi juga terhadap hak-hak dasar lainnya yang memang diemban oleh rakyat dan wajib dilindungi oleh negara. Selain itu, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistem (Indriani et al,2020).

Pada dasarnya Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 berisi Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah. Kebakaran lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah telah menjadi suatu masalah publik. Selain itu, dalam upaya memelihara dan menjamin kelestarian lahan perlu dilakukan pengendalian kebakaran lahan, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga menegaskan bahwa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Peraturan ini mulai berlaku di Kalimantan Tengah sejak 20 Agustus 2020. 


BAB II

ASPEK MATERIAL

            Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan diperoleh fakta bahwa daerah Kalimantan Tengah memiliki potensi kebakaran lahan yang cukup tinggi. Salah satu factor penyebabnya yaitu daerah tersebut merupakan area lahan gambut dengan luas lahan gambut yang cukup besar. Kebakaran lahan yang terjadi setiap tahunnya di Kalimantan Tengah menyebabkan hutan-hutan gambut mengalami degradasi yang berakibat fatal baik itu bagi masyarakat maupun mengancam keanekaragaman hayati yang ada di Kalimantan Tengah.

Maka dari itu dalam pengendalian kebakaran lahan ada asas dan ruang lingkup khusus yang tertera pada pasal (2) dan (4). Dengan adanya asas dan ruang lingkup tersebut kebakaran lahan di Kalimantan Tengah dapat berkurang. Selain itu, seluruh masyarakat Kalimantan Tengah juga harus ikut berperan serta dalam menjaga terjadinya peristiwa kebakaran lahan seperti yang tertera pada pasal 12 ayat 1 yaitu “Dalam rangka optimalisasi kegiatan pengendalian kebakaran lahan, Pemerintah Provinsi, Unit Pengelolaan, serta perusahaan berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan perencanaan, penanggulangan dan atau penanganan pasca kebakaran pada setiap wilayah kerja pengendalian kebakaran lahan”.


BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI

          Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan layak diimplementasikan karena solusi yang terdapat di dalamnya sangat mendukung dan terstruktur sehingga kebakaran lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah setiap tahunnya dapat berkurang.

Namun, dalam menjalankan peraturan ini pasti ada kendala baik itu dari segi masyarakatnya maupun pemerintahnya. Dari masyarakat pasti ada saja yang melanggar ataupun tidak menjalankannya karena alas an tertentu, begitu juga unit pengelolaan yang terkadang mengabaikan apa tugasnya. Padahal pada pasal 12 sudah jelas bahwa dalam optimalisasi kegiatan pengendalian kebakaran lahan harus ada kerjasama antar berbagai pihak yang berada di daerah Kalimantan Tengah. Maka dari itu perlu pembinaan bagi berbagai pihak dalam optimalisasi tersebut dan dalam pemberdayaan masyarakat harus berdasarkan prinsip: memperkuat      kemampuan     dan      kemandirian    dalam kegiatan            pengendalian kebakaran lahan; penciptaan   suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi dan daya yang dimiliki masyarakat; memperkuat potensi dan daya yang dimiliki masyarakat; merupakan upaya penyadaran penguatan kapasitas, dan pemberian akses kepada sumberdaya.

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

Dalam menjalankan peraturan tersebut perlu koordinasi dan kerjasama antar berbagai pihak juga pembinaan terhadap masyarakat dengan prinsip-prinsip yang ada sehingga tujuan dari peraturan ini di bentuk dapat tercapai.


DAFTAR PUSTAKA

Indriani I, Sri U, Estiningsih T, Muhamad I. 2020. Pembinaan Pengelolaan Lahan Tepi Pantai Berdasarkan Aspek Hukum dan Pengembangan Industri. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3): 406-411.

Nugraha RP, Akhmad F, Meti E. 2019. Analisis Kerugiam Ekonomi pada Lahan   Gambut di Kecamatan Pusako, dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi Pertanian, Sumberdaya dan Lingkungan,  2(2): 1-14.

Komentar

Posting Komentar