PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN
Tugas Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan Samosir, 10 Januari 2021
PERATURAN
DAERAH KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN
LAHAN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M. Si
Oleh :
Novita Sari Rumahorbo
191201111
HUT 3C
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis
dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan
Perundang-Undangan Kehutanan ini dengan semaksimal mungkin dan dalam waktu yang
telah ditentukan. Adapun Paper yang berjudul
“Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian
Kebakaran Lahan” ini ditulis sebagai salah satu syarat dalam memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan
Perundang-Undangan Kehutanan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Dalam penulisan Paper ini penulis menerima banyak bantuan dari berbagai pihak, penulis
mengucapkan terimakasih kepada dosen pengajar yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M. Si yang telah memberikan pelajaran
dan bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper ini. Begitu juga pada sumber-sumber
referensi dalam mendukung paper ini.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kata sempurna maka dari itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber
informasi kepada setiap pembaca. Terimakasih.
Samosir, 10 Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Kebakaran hutan adalah salah satu isu
terpenting yang dibahas di media internasional maupun nasional, karena
memberikan dampak kepada manusia (menimbulkan masalah sosial dan ekonomi) dan
lingkungan (ekologi) yang signifikan dan tersebar di seluruh perbatasan
nasional. Dampak yang dihasilkan dari peristiwa ini dapat
mencakup berbagai bidang. Sebagian besar kejadian
kebakaran hutan dan lahan diakibatkan oleh ulah manusia salah satunya
masyarakat, namun tidak dipungkiri bahwa faktor alam pada saat musim kemarau
dengan cuaca yang sangat panas dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan
lahan
(Nugraha et al, 2019).
Kepentingan
rakyat berkaitan dengan hak-hak yang dapat diberikan oleh Negara kepada
rakyatnya atas obyek tertentu. Menyangkut hak-hak rakyat tersebut, konstitusi
negara menjamin adanya hak-hak dasar rakyat sebagaimana yang tertuang pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, tidak hanya
terhadap hak-hak atas tanah tetapi juga terhadap hak-hak dasar lainnya yang
memang diemban oleh rakyat dan wajib dilindungi oleh negara. Selain itu, konservasi sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam
hayati serta keseimbangan ekosistem (Indriani et
al,2020).
Pada dasarnya Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 berisi Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah. Kebakaran
lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah telah menjadi suatu masalah publik. Selain
itu, dalam upaya memelihara dan menjamin kelestarian lahan perlu dilakukan
pengendalian kebakaran lahan, pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga menegaskan
bahwa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi,
merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Peraturan ini mulai
berlaku di Kalimantan Tengah sejak 20 Agustus 2020.
BAB II
ASPEK MATERIAL
Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Pengendalian Kebakaran Lahan
diperoleh fakta bahwa daerah Kalimantan Tengah memiliki potensi kebakaran lahan
yang cukup tinggi. Salah satu factor penyebabnya yaitu daerah tersebut
merupakan area lahan gambut dengan luas lahan gambut yang cukup besar.
Kebakaran lahan yang terjadi setiap tahunnya di Kalimantan Tengah menyebabkan
hutan-hutan gambut mengalami degradasi yang berakibat fatal baik itu bagi
masyarakat maupun mengancam keanekaragaman hayati yang ada di Kalimantan
Tengah.
Maka dari itu dalam pengendalian kebakaran lahan ada asas dan ruang lingkup khusus yang tertera pada pasal (2) dan (4). Dengan adanya asas dan ruang lingkup tersebut kebakaran lahan di Kalimantan Tengah dapat berkurang. Selain itu, seluruh masyarakat Kalimantan Tengah juga harus ikut berperan serta dalam menjaga terjadinya peristiwa kebakaran lahan seperti yang tertera pada pasal 12 ayat 1 yaitu “Dalam rangka optimalisasi kegiatan pengendalian kebakaran lahan, Pemerintah Provinsi, Unit Pengelolaan, serta perusahaan berkewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan perencanaan, penanggulangan dan atau penanganan pasca kebakaran pada setiap wilayah kerja pengendalian kebakaran lahan”.
BAB III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Pengendalian Kebakaran Lahan
layak diimplementasikan karena solusi yang terdapat di dalamnya sangat
mendukung dan terstruktur sehingga kebakaran lahan yang terjadi di Kalimantan
Tengah setiap tahunnya dapat berkurang.
Namun, dalam menjalankan peraturan ini pasti ada kendala baik itu dari segi masyarakatnya maupun pemerintahnya. Dari masyarakat pasti ada saja yang melanggar ataupun tidak menjalankannya karena alas an tertentu, begitu juga unit pengelolaan yang terkadang mengabaikan apa tugasnya. Padahal pada pasal 12 sudah jelas bahwa dalam optimalisasi kegiatan pengendalian kebakaran lahan harus ada kerjasama antar berbagai pihak yang berada di daerah Kalimantan Tengah. Maka dari itu perlu pembinaan bagi berbagai pihak dalam optimalisasi tersebut dan dalam pemberdayaan masyarakat harus berdasarkan prinsip: memperkuat kemampuan dan kemandirian dalam kegiatan pengendalian kebakaran lahan; penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi dan daya yang dimiliki masyarakat; memperkuat potensi dan daya yang dimiliki masyarakat; merupakan upaya penyadaran penguatan kapasitas, dan pemberian akses kepada sumberdaya.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Dalam menjalankan peraturan tersebut perlu koordinasi dan kerjasama antar berbagai pihak juga pembinaan terhadap masyarakat dengan prinsip-prinsip yang ada sehingga tujuan dari peraturan ini di bentuk dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Indriani I, Sri U,
Estiningsih T, Muhamad I. 2020. Pembinaan Pengelolaan Lahan Tepi Pantai Berdasarkan Aspek Hukum dan
Pengembangan Industri. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3):
406-411.
Nugraha RP,
Akhmad F, Meti E. 2019. Analisis
Kerugiam Ekonomi pada Lahan Gambut di
Kecamatan Pusako, dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Jurnal
Ekonomi Pertanian, Sumberdaya dan Lingkungan, 2(2):
1-14.

Wahh mantap
BalasHapusTerimakasih dira
HapusMantap kak 👍
BalasHapusMakasih grace
HapusWoke mantap
BalasHapusMakasih gop
HapusMantap kak
BalasHapusMakasih nike
HapusMantap kak
BalasHapus