JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM

 

Makalah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                       Medan,    Mei  2021

JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM

Dosen PenanggungJawab :

Dr. Agus Purwoko, S. Hut, M.Si.

Oleh :

Jonathan Roy Putra Hutapea

161201078

Dita Pebrianti Simamora

191201051

Christabel Philothra Tarigan

191201053

Toba Wijaya Lumbantoruan

191201054

Aurelia Teresa Br. Siregar

191201059

Novita Sari Rumahorbo

191201111

Louis

191201113

 

Kelompok 7

Hut 4C

 

 

 

 



 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan baik. Makalah Praktikum yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum di minggu yang akan datang pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumetera Utara.

            Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan Dr. Agus purwoko, S. Hut, M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

Medan,       Mei 2021

 

 

                                                                                                                 Penulis

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI ii

BAB I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang. 1

1.2 Rumusan Masalah. 2

1.3 Tujuan. 2

BAB II. ISI

2.1 Pengertian Hutan Kota. 3

2.2 Pengertian Ekowisata. 3

2.3 Pemanfaatan Jasa Hutan Kota dan Ekowisata. 4

2.4 Peranan Hutan Kota. 5

2.5 Potensi Hutan Kota Sebagai Ekowisata. 7

BAB III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan. 8

3.2 Saran. 8

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hutan kota adalah suatu komunitas vegetasi yang berupa pepohonan yang tumbuh di lahan perkotaan atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol memberikan suatu struktur yang menyerupai hutan alam, dan membentuk habitat yang memungkinkan adanya kehidupan bagi satwa. Fungsi hutan kota antara lain memperbaiki dan menjaga iklim mikro, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian plasma nutfah. Namun, hutan kota sering dianggap tidak menghasilkan nilai ekonomi. Padahal, Hutan Kota memberikan manfaat tidak langsung berupa jasa lingkungan yang juga memiliki nilai ekonomi (Rahayu, 2020).

Kawasan Hutan Kota yang berada di kota Malang memiliki banyak potensi alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga, penyimpan air tanah dan sebagai wadah ekosistem flora dan fauna yang dilindungi. Beragamnya jenis vegetasi menyebabkan suhu yang berada pada suatu hutan kota menjadi rendah yang mana  menyebabkan kondisi yang lebih sejuk. Bertambahnya jumlah manusia menyebabkan banyak lokasi RTH yang mulai dialih fungsikan seperti menjadi mall, ruko yang berakibat mempengaruhi iklim mikro dan makro pada lokasi tersebut (Wahyuni et al., 2017).

            Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009 dijelaskan bahwa hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota bisa mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan serta mengurangi efek pemanasan global. Manfaat hutan sebagai penyedia jasa lingkungan sangat memberikan kontribusi yang nyata karena kemampuannya dalam menyediakan sumberdaya air, menyerap karbon, jasa wisata alam (Juita et al., 2016).

Untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup dan merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH), salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota. Kebijakan pengembangan hutan kota mengatur tentang penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. Upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan akan tercapai apabila dilakukan perubahan kebijakan yang juga memperhitungkan manfaat keberadaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya genetik pohon pohonan dan jasa lingkungan khususnya ekosistem perkotaan(Wahyuni & Samsoedin, 2012).

Ekowisata adalah perjalanan wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Peran aktif dalam mengelola potensi ekowisata ini penting karena pengetahuan alam dan potensi budaya memiliki nilai jual sebagai daya tarik ekowisata. Perkembangan ekowisata mempengaruhi masyarakat seperti pada aspek ekologi, penduduk telah memiliki kesadaran untuk melindungi lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan mulai menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. Dalam aspek sosial, terjadi peningkatan kerjasama masyarakat terutama di bidang ekowisata. Kegiatan sosial di masyarakat sering diadakan sejalan dengan perkembangan ekowisata. Pada ekonomi, kesempatan kerja yang berasal dari sektor ekowisata bisa menjadi penghasilan tambahan bagi keluarga (Hijriati & Mardiana, 2014).

1.2 Rumusan Masalah

1.     Apa yang dimaksud dengan Hutan Kota?

2.     Apa yang dimaksud dengan Ekowisata?

3.     Bagaimana pemanfaatan Jasa Hutan Kota dan Ekowisata saat ini?

4.     Bagaimana peran Hutan Kota baik bagi masyarakat maupun lingkungan?

5.     Bagaimana potensi Hutan Kota sebagai tempat Ekowisata?

1.3 Tujuan

1.     Untuk mengetahui pengertian Hutan Kota.

2.     Untuk mengetahui pengertian Ekowisata.

3.     Untuk mengetahui pemanfaatan Jasa Hutan Kota dan Ekowisata saat ini.

4.     Untuk mengetahui peran Hutan Kota baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

5.     Untuk mengetahui potensi Hutan Kota dijadikan sebagai tempat Ekowisata.


BAB II

ISI

2.1 Pengertian Hutan Kota

            Hutan kota adalah kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman. Manfaat dari adanya kawasan hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi lingkungan kota, serta berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan estetika. Keberadaan hutan kota diperlukan untuk mengimbangi pembangunan fisik perkotaan yang semakin sesak dan menjadikan ruang terbuka hijau semakin terbatas. Selain itu, ruang terbuka hijau seperti hutan perkotaan juga memberikan keseimbangan bagi ekosistem, sebagai areal resapan air, dan menjadi tempat daur karbondioksida menjadi oksigen perkotaan. Keberadaan hutan kota diatur dalam Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Berdasarkan peraturan tersebut, pengertian hutan kota adalah: Suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

2.2 Pengertian Ekowisata

            Ecotourism didasarkan dua kata Eco dan Tourism, yang ketika diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata eko dan turisme atau eko dan wisata. Makna dasar dari 2 kata tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut eko yang dalam bahasa Greek (Yunani) berarti rumah, dan Tourism yang berarti wisata atau perjalanan. Pengertian selanjutnya oleh beberapa ahli kata Eco dapat diartikan sebagai Ecology atau Economy sehingga dari kedua kata tersebut akan memunculkan makna Wisata ekologis (Ecological Tourism) atau Wisata Ekonomi (Economic Tourism) dan hal ini masih terus diperdebatkan oleh para ahli mengenai makna dari kata dasar tersebut.

Ekowisata merupakan suatu konsep pengembangan pariwisata yang lebih spesifik untuk menunjukkan suatu objek wisata dengan maksud menarik perhatian wisatawan untuk melihat keindahan dan berminat mengetahui sesuatu pengetahuan melalui budaya lokal di suatu tempat dengan upaya melestarikan lingkungan hidup agar kegiatan pariwisata dapat ditingkatkan dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata. Istilah “ekowisata” dapat diartikan sebagai perjalanan oleh seorang turis ke daerah terpencil dengan tujuan menikmati dan mempelajari mengenai alam, sejarah dan budaya di suatu daerah, di mana pola wisatanya membantu ekonomi masyarakat lokal dan mendukung pelestarian alam.

2.3 Pemanfaatan Jasa Hutan Kota dan Ekowisata

Ekowisata merupakan bentuk wisata yang dikelola dengan pendekatan konservasi. Apabila ekowisata pengelolaan alam dan budaya masyarakat yang menjamin kelestarian dan kesejahteraan, sementara konservasi merupakan upaya menjaga kelangsungan pemanfaatan sumberdaya alam untuk waktu kini dan masa mendatang. Hal ini sesuai dengan definisi yang dibuat oleh The International Union for Conservntion of Nature and Natural Resources (1980), bahwa konservasi adalah usaha manusia untuk memanfaatkan biosphere dengan berusaha memberikan hasil yang besar dan lestari untuk generasi kini dan mendatang. Sementara itu destinasi yang diminati wisatawan ecotour adalah daerah alami. Kawasan konservasi sebagai obyek daya tarik wisata dapat berupa Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata dan Taman Buru. Tetapi kawasan hutan yang lain seperti hutan lindung dan hutan produksi bila memiliki obyek alam sebagai daya tarik ekowisata dapat dipergunakan pula untuk pengembangan ekowisata. Area alami suatu ekosistem sungai, danau, rawa, gambut, di daerah hulu atau muara sungai dapat pula dipergunakan untuk ekowisata.

Pendekatan yang harus dilaksanakan adalah tetap menjaga area tersebut tetap lestari sebagai areal alam. Pendekatan lain bahwa ekowisata harus dapat menjamin kelestarian lingkungan. Maksud dari menjamin kelestarian ini seperti halnya tujuan konservasi (UNEP, 1980) sebagai berikut: 1. Menjaga tetap berlangsungnya proses ekologis yang tetap mendukung sistem kehidupan. 2. Melindungi keanekaragaman hayati. 3. Menjamin kelestarian dan pemanfaatan spesies dan ekosistemnya. Di dalam pemanfaatan areal alam untuk ekowisata mempergunakan pendekatan pelestarian dan pemanfaatan. Kedua pendekatan ini dilaksanakan dengan menitikberatkan pelestarian dibanding pemanfaatan. Pendekatan ini jangan justru dibalik. Kemudian pendekatan lainnya adalah pendekatan pada keberpihakan kepada masyarakat setempat agar mampu mempertahankan budaya lokal dan sekaligus meningkatkan kesejah-teraannya. Bahkan Eplerwood (1999) memberikan konsep dalam hal ini: Urgent need to generate funding and human resonrces for the management of protected areas in ways that meet the needs of local rural populations Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan mengatur conservation tax untuk membiayai secara langsung kebutuhan kawasan dan masyarakat lokal.

2.4 Peranan Hutan Kota

peranan hutan kota yaitu:

1. Identitas Kota, Hutan Kota dapat menggambarkan identitas kota melalui koleksi jenis tanaman dan hewan yang merupakan simbol atau lambang suatu kota di areal Hutan Kota tersebut.

2. Pelestarian Plasma Nutfah, Hutan Kota dapat dijadikan tempat koleksi keanekaragaman hayati yang tersebar di seluruh wilayah tanah air kita. Kawasan Hutan Kota dapat dipandang sebagai areal pelestarian di luar kawasan konservasi, karena pada areal tersebut dapat dilestarikan flora dan fauna secara ex-situ.

3. Habitat Burung

Hutan Kota dapat dikembangkan sebagai habitat burung. Beberapa jenis burung sangat membutuhkan pohon sebagai tempat mencari makan maupun sebagai tempat bersarang dan bertelur. Beberapa jenis pohon yang disukai oleh burung karena buah, nektar, bunga, ijuk, dan batangnya yang menarik di antaranya kiara, caringin, loa (Ficus spp.), dadap (Erythrina variegata), aren (Arenga pinnata), bambu (Bambusa spp.), dan lain-lain.

4. Pelestarian Air Tanah

Pada daerah hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air, hendaknya ditanami dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang rendah, dengan sistem perakaran dan serasah yang dapat memperbesar porositas tanah. Jika terjadi hujan lebat, maka air hujan akan masuk ke dalam tanah sebagai air infiltrasi dan air tanah serta hanya sedikit yang menjadi air limpasan. Dengan demikian Hutan Kota dapat membantu mengatasi masalah pelestarian air tanah. Jenis tanaman yang sesuai di antaranya cemara laut (Casuarina equisetifolia), Ficus elastica, karet (Hevea brasiliensis), manggis (Garcinia mangostana), bungur (Lagerstroemia speciosa), Fragraea fragrans, dan kelapa (Cocos nucifera).

5. Mengatasi Penggenangan

Daerah yang sering digenangi air perlu ditanami dengan jenis tanaman yang mempunyai kemampuan evapotranspirasi tinggi, yaitu tanaman berdaun banyak sehingga luas permukaan daunnya tinggi dan mempunyai banyak stomata (mulut daun). Tanaman yang memenuhi kriteria tersebut di antaranya nangka (Artocarpus integra), albizia (Paraserianthes falcataria), Acacia vilosa, lndigera galegoides, Dalbergia spp., mahoni (Swietenia spp.), jati (Tectona grandis), kihujan (Samanea saman), dan lamtoro (Leucaena leucocephala).

6. Mengatasi lntrusi Air Laut

Intrusi air laut dapat diatasi dengan upaya peningkatan kandungan air tanah melalui pembangunan hutan lindung kota pada daerah resapan air dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang rendah.

7. Mengamankan Pantai terhadap Abrasi

Hutan Kota berupa formasi hutan mangrove dapat meredam gempuran ombak dan dapat membantu proses pengendapan lumpur di pantai.

8. Mengurangi Bahaya Hujan Asam

Menurut Smith (1985), pohon dapat membantu mengatasi dampak negative hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi, yang menghasilkan beberapa unsur-unsur seperti Ca, Na, Mg, K, dan bahan organik seperti glutamin dan gula (Smith, 1981). Menurut Henderson et at. (1977) bahan inorganik diturunkan ke lantai hutan dari tajuk daun lebar maupun daun jarum melalui proses through fall dengan urutan K > Ca > Mg > Na. Hujan yang mengandung H2SO4 atau HNO3 jika tiba di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun mulai basah, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca pada daun membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral. Adanya proses intersepsi dan gutasi oleh permukaan daun akan sangat membantu dalam menaikkan pH, sehingga air hujan menjadi tidak berbahaya lagi bagi lingkungan.

9. Penahan Angin, angin kencang dapat dikurangi 75-80% oleh suatu penahan angin berupa Hutan Kota.

10. Peredam Kebisingan

Pohon dapat meredam suara dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang, dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara adalah yang mempunyai tajuk tebal dengan daun yang rindang. Dedaunan tanaman dapat menyerap kebisingan sampai 95%. Dengan menanam berbagai jenis tanaman dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan, khususnya dari kebisingan yang sumbernya berasal dari bawah.

2.5 Potensi Hutan Kota Sebagai Ekowisata

         Hutan kota dibuat sebagai daerah penyangga kebutuhan air, lingkungan alami, serta pelindung flora dan fauna di perkotaan. Hutan Kota Pulau Bungin merupakan salah satu alternatif ruang terbuka hijau yang baik dalam mengatasi masalah lingkungan hidup di Kota Taluk Kuantan. Melalui fungsi dan peranannya yang sangat beragam, hutan kota dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan lingkungan perkotaan selain juga menghasilkan udara segar serta sebagai sarana pendidikan dan wisata alam bagi masyarakat Kota Taluk Kuantan. Pembenahan terhadap Hutan Kota Pulau Bungin ini sangat perlu dilakukan, karena keberadaannya dengan luas areal 4 ha sangat berfungsi sebagai sistem hidrologi, menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan oksigen dan karbon dioksida, mengurangi polusi, dan meredam kebisingan.

             Hutan Kota Pulau Bungin ini tentunya memerlukan upaya awal dalam pengembangan hutan kota ini terutama dalam menjadikan Hutan Kota Pulau Bungin sebagai kawasan ekowisata yang terdapat di perkotaan. Hutan Kota Pulau Bungin memiliki fungsi kedepannya sebagai penyimpan air, mendukung daya lingkungan dan sarana rekreasi, laboratorium hidup dan tempat belajar aneka ilmu hayati bagi siswa, mahasiswa dan masyarakat. Sehingga Hutan kota berpotensi dijadikan sebagai ekowisata.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1.     Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

2.     Ekowisata adalah perjalanan wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

3.     Hutan kota sering dianggap tidak menghasilkan nilai ekonomi. Padahal, Hutan Kota memberikan manfaat tidak langsung berupa jasa lingkungan yang juga memiliki nilai ekonomi.

4.     Peran aktif dalam mengelola potensi ekowisata ini penting karena pengetahuan alam dan potensi budaya memiliki nilai jual sebagai daya tarik ekowisata.

5.     Manfaat hutan sebagai penyedia jasa lingkungan sangat memberikan kontribusi yang nyata sehingga Hutan Kota berpotensi dijadikan sebagai kawasan ekowisata.

3.2 Saran

            Sebaiknya di masa yang akan datang pengelolaan hutan kota dapat lebih ditingkatkan sehingga potensinya sebagai kawasan ekowisata dapat terwujud serta tidak hanya memandang hutan kota dari segi keuntungan langsung saja.

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Asmin F. 2018. Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan: dimulai dari Konsep Sederhana. Universitas Andalas (Unand), 09-11.

Fennell DA. 2020. Ecotourism: Routledge.

Helianti B, Yoza D, Oktorini Y. 2016. Identifikasi Potensi Ekowisata Hutan Kota Pulau Bungin Kabupaten Kuantan Singingi. JOM Faperta UR, 3(2) : 1-10.

Hijriati E & Mardiana R. 2014. Pengaruh Ekowisata Berbasis Masyarakat Terhadap Perubahan Kondisi Ekologi, Sosial dan Ekonomi di Kampung Batusuhunan, Sukabumi. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2(3) : 146-159.

Isdarmanto I & Soebyanto O. 2018. Analisis Potensi Pantai Glagah Sebagai Ekowisata Unggulam di Kabupaten Kulonprogo. Kepariwisataan: Jurnal Ilmiah, 12(02) : 1-12.

Juita S, Lumangkun A, Dewantara I. 2016. Penilaian Ekonomi Jasa Lingkungan Hutan Kota Pada Kawasan Universitas Tanjungpura Pontianak. Jurnal Hutan Lestari, 4(3) : 380-386.

Rahayu AA. 2020. Penilaian Ekonomi Hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan. JURNAL ACITYA ARDANA, 1(2): 1-5.

Sukarta D. 2013. Pengelolaan Hutan Kota Berkelanjutan: Tinjauan Aspek Teknis, Alam Dan Sosial (Studi di Hutan Kota Srengseng dan Hutan Kota Universitas Indonesia). Bumi Lestari Journal of Environment, 13(1) : 124-134.

Tamelan PG, Harijono. 2019. Konsep Ekowisata Sebagai Alternatif Pengembangan Infrastruktur Pariwisata Di Kabupaten Rote Ndao NTT. Jurnal Ilmiah Teknologi, 13(2) : 29-35.

Tanaya DR & Rudiarto I. 2014. Potensi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat di Kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota), 3(1) : 71-81.

Wahyuni T, Samsoedin I. 2012. Kajian Aplikasi Kebijakan Hutan Kota di Kalimantan Timur. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 9(3) : 219-239.

Wahyuni U, Wicaksono KP, Ariffin A. 2017. Studi Hutan Kota Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Pada Musim Hujan Di Kota Malang. Jurnal Produksi Tanaman, 5(3) : 468-474.

Waryuni T. 2011. Upaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Hutan sebagai Pencegah Pemanasan Global. FMIPA dan Pengelola Hutan Kota. Universitas Indonesia.

 

Komentar