JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM
Makalah Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan Medan,
Mei 2021
JASA HUTAN KOTA DAN ECOTOURISM
Dosen PenanggungJawab :
Dr. Agus Purwoko,
S. Hut, M.Si.
Oleh :
|
Jonathan Roy Putra Hutapea |
161201078 |
|
Dita Pebrianti Simamora |
191201051 |
|
Christabel Philothra
Tarigan |
191201053 |
|
Toba Wijaya Lumbantoruan |
191201054 |
|
Aurelia
Teresa Br. Siregar |
191201059 |
|
Novita Sari Rumahorbo |
191201111 |
|
Louis |
191201113 |
Kelompok
7
Hut 4C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan ini
dengan baik. Makalah Praktikum yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism”
ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum di
minggu yang akan datang pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumetera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah Praktikum Ekonomi Sumberdaya
Hutan Dr. Agus purwoko,
S. Hut, M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis
juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan
dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai
pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah
ini
akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang
membacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
BAB II ISI
2.3 Pemanfaatan Jasa Hutan Kota dan Ekowisata
2.5 Potensi Hutan Kota
Sebagai Ekowisata
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan kota adalah suatu komunitas vegetasi yang berupa pepohonan
yang tumbuh di lahan perkotaan atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol
memberikan suatu struktur yang menyerupai hutan alam, dan membentuk habitat
yang memungkinkan adanya kehidupan bagi satwa. Fungsi hutan kota antara lain
memperbaiki dan menjaga iklim mikro, meresapkan air, menciptakan keseimbangan
dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian plasma nutfah. Namun,
hutan kota sering dianggap tidak menghasilkan nilai ekonomi. Padahal, Hutan
Kota memberikan manfaat tidak langsung berupa jasa lingkungan yang juga
memiliki nilai ekonomi (Rahayu, 2020).
Kawasan Hutan Kota yang berada di kota Malang
memiliki banyak potensi alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga, penyimpan
air tanah dan sebagai wadah ekosistem flora dan fauna yang dilindungi.
Beragamnya jenis vegetasi menyebabkan suhu yang berada pada suatu hutan kota
menjadi rendah yang mana menyebabkan
kondisi yang lebih sejuk. Bertambahnya jumlah manusia menyebabkan banyak lokasi
RTH yang mulai dialih fungsikan seperti menjadi mall, ruko yang berakibat
mempengaruhi iklim mikro dan makro pada lokasi tersebut (Wahyuni et al., 2017).
Dalam
Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009 dijelaskan bahwa hutan kota adalah
suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak yang ditetapkan
sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota bisa mengurangi
kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan serta mengurangi efek
pemanasan global. Manfaat hutan sebagai penyedia jasa lingkungan sangat
memberikan kontribusi yang nyata karena kemampuannya dalam menyediakan
sumberdaya air, menyerap karbon, jasa wisata alam (Juita et al., 2016).
Untuk
memperbaiki mutu lingkungan hidup dan merevitalisasi ekosistem di perkotaan
dengan mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH), salah satu alternatif pemecahan
yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota.
Kebijakan pengembangan hutan kota mengatur tentang penyelenggaraan hutan kota
meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran
serta masyarakat, dan pembiayaan. Upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan
perkotaan akan tercapai apabila dilakukan perubahan kebijakan yang juga memperhitungkan
manfaat keberadaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya genetik pohon pohonan
dan jasa lingkungan khususnya ekosistem perkotaan(Wahyuni &
Samsoedin, 2012).
Ekowisata
adalah perjalanan wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan
dan kesejahteraan masyarakat setempat. Peran aktif dalam mengelola potensi
ekowisata ini penting karena pengetahuan alam dan potensi budaya memiliki nilai
jual sebagai daya tarik ekowisata. Perkembangan ekowisata mempengaruhi masyarakat
seperti pada aspek ekologi, penduduk telah memiliki kesadaran untuk melindungi
lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan mulai menerapkan gaya
hidup ramah lingkungan. Dalam aspek sosial, terjadi peningkatan kerjasama
masyarakat terutama di bidang ekowisata. Kegiatan sosial di masyarakat sering
diadakan sejalan dengan perkembangan ekowisata. Pada ekonomi, kesempatan kerja
yang berasal dari sektor ekowisata bisa menjadi penghasilan tambahan bagi
keluarga (Hijriati
& Mardiana, 2014).
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Hutan
Kota?
2.
Apa yang dimaksud dengan
Ekowisata?
3.
Bagaimana pemanfaatan Jasa Hutan Kota
dan Ekowisata saat ini?
4.
Bagaimana peran Hutan Kota baik
bagi masyarakat maupun lingkungan?
5.
Bagaimana potensi Hutan Kota
sebagai tempat Ekowisata?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian Hutan
Kota.
2.
Untuk mengetahui pengertian
Ekowisata.
3.
Untuk mengetahui pemanfaatan Jasa
Hutan Kota dan Ekowisata saat ini.
4.
Untuk mengetahui peran Hutan Kota
baik bagi masyarakat maupun lingkungan.
5. Untuk mengetahui potensi Hutan Kota dijadikan sebagai tempat Ekowisata.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hutan
Kota
Hutan
kota adalah kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi
oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak
tertata seperti taman. Manfaat dari adanya kawasan hijau ini adalah untuk
mengurangi degradasi lingkungan kota, serta berfungsi memperbaiki lingkungan
hidup dan estetika. Keberadaan hutan kota diperlukan untuk mengimbangi
pembangunan fisik perkotaan yang semakin sesak dan menjadikan ruang terbuka
hijau semakin terbatas. Selain itu, ruang terbuka hijau seperti hutan perkotaan
juga memberikan keseimbangan bagi ekosistem, sebagai areal resapan air, dan
menjadi tempat daur karbondioksida menjadi oksigen perkotaan. Keberadaan hutan
kota diatur dalam Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang Hutan Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengertian hutan kota adalah: Suatu hamparan
lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah
perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai
hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
2.2 Pengertian
Ekowisata
Ecotourism
didasarkan dua kata Eco dan Tourism, yang ketika diadopsi ke dalam
bahasa Indonesia menjadi kata eko dan turisme atau eko dan wisata. Makna dasar
dari 2 kata tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut eko yang dalam bahasa Greek (Yunani) berarti rumah, dan Tourism yang berarti wisata atau
perjalanan. Pengertian selanjutnya oleh beberapa ahli kata Eco dapat diartikan
sebagai Ecology atau Economy sehingga dari kedua kata
tersebut akan memunculkan makna Wisata ekologis (Ecological Tourism) atau Wisata Ekonomi (Economic Tourism) dan hal ini masih terus diperdebatkan oleh para
ahli mengenai makna dari kata dasar tersebut.
Ekowisata
merupakan suatu konsep pengembangan pariwisata yang lebih spesifik untuk
menunjukkan suatu objek wisata dengan maksud menarik perhatian wisatawan untuk
melihat keindahan dan berminat mengetahui sesuatu pengetahuan melalui budaya
lokal di suatu tempat dengan upaya melestarikan lingkungan hidup agar kegiatan
pariwisata dapat ditingkatkan dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, wisata adalah
kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara
sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
Istilah “ekowisata” dapat diartikan sebagai perjalanan oleh seorang turis ke
daerah terpencil dengan tujuan menikmati dan mempelajari mengenai alam, sejarah
dan budaya di suatu daerah, di mana pola wisatanya membantu ekonomi masyarakat
lokal dan mendukung pelestarian alam.
2.3 Pemanfaatan Jasa
Hutan Kota dan Ekowisata
Ekowisata merupakan
bentuk wisata yang dikelola dengan pendekatan konservasi. Apabila ekowisata
pengelolaan alam dan budaya masyarakat yang menjamin kelestarian dan
kesejahteraan, sementara konservasi merupakan upaya menjaga kelangsungan
pemanfaatan sumberdaya alam untuk waktu kini dan masa mendatang. Hal ini sesuai
dengan definisi yang dibuat oleh The International Union for Conservntion of
Nature and Natural Resources (1980), bahwa konservasi adalah usaha manusia
untuk memanfaatkan biosphere dengan berusaha memberikan hasil yang besar dan
lestari untuk generasi kini dan mendatang. Sementara itu destinasi yang
diminati wisatawan ecotour adalah daerah alami. Kawasan konservasi sebagai
obyek daya tarik wisata dapat berupa Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Cagar
Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata dan Taman Buru. Tetapi kawasan hutan yang
lain seperti hutan lindung dan hutan produksi bila memiliki obyek alam sebagai
daya tarik ekowisata dapat dipergunakan pula untuk pengembangan ekowisata. Area
alami suatu ekosistem sungai, danau, rawa, gambut, di daerah hulu atau muara
sungai dapat pula dipergunakan untuk ekowisata.
Pendekatan
yang harus dilaksanakan adalah tetap menjaga area tersebut tetap lestari
sebagai areal alam. Pendekatan lain bahwa ekowisata harus dapat menjamin
kelestarian lingkungan. Maksud dari menjamin kelestarian ini seperti halnya
tujuan konservasi (UNEP, 1980) sebagai berikut: 1. Menjaga tetap berlangsungnya
proses ekologis yang tetap mendukung sistem kehidupan. 2. Melindungi
keanekaragaman hayati. 3. Menjamin kelestarian dan pemanfaatan spesies dan
ekosistemnya. Di dalam pemanfaatan areal alam untuk ekowisata mempergunakan
pendekatan pelestarian dan pemanfaatan. Kedua pendekatan ini dilaksanakan
dengan menitikberatkan pelestarian dibanding pemanfaatan. Pendekatan ini jangan
justru dibalik. Kemudian pendekatan lainnya adalah pendekatan pada keberpihakan
kepada masyarakat setempat agar mampu mempertahankan budaya lokal dan sekaligus
meningkatkan kesejah-teraannya. Bahkan Eplerwood (1999) memberikan konsep dalam
hal ini: Urgent need to generate funding and human resonrces for the management
of protected areas in ways that meet the needs of local rural populations Salah
satu yang dapat dilakukan adalah dengan mengatur conservation tax untuk
membiayai secara langsung kebutuhan kawasan dan masyarakat lokal.
2.4 Peranan Hutan Kota
peranan hutan kota yaitu:
1.
Identitas Kota, Hutan Kota dapat menggambarkan identitas kota melalui koleksi
jenis tanaman dan hewan yang merupakan simbol atau lambang suatu kota di areal
Hutan Kota tersebut.
2.
Pelestarian Plasma Nutfah, Hutan Kota dapat dijadikan tempat koleksi keanekaragaman
hayati yang tersebar di seluruh wilayah tanah air kita. Kawasan Hutan Kota
dapat dipandang sebagai areal pelestarian di luar kawasan konservasi, karena
pada areal tersebut dapat dilestarikan flora dan fauna secara ex-situ.
3. Habitat Burung
Hutan
Kota dapat dikembangkan sebagai habitat burung. Beberapa jenis burung sangat
membutuhkan pohon sebagai tempat mencari makan maupun sebagai tempat bersarang
dan bertelur. Beberapa jenis pohon yang disukai oleh burung karena buah,
nektar, bunga, ijuk, dan batangnya yang menarik di antaranya kiara, caringin,
loa (Ficus spp.), dadap (Erythrina variegata), aren (Arenga pinnata), bambu
(Bambusa spp.), dan lain-lain.
4. Pelestarian Air Tanah
Pada
daerah hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air, hendaknya ditanami
dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang rendah, dengan sistem
perakaran dan serasah yang dapat memperbesar porositas tanah. Jika terjadi
hujan lebat, maka air hujan akan masuk ke dalam tanah sebagai air infiltrasi
dan air tanah serta hanya sedikit yang menjadi air limpasan. Dengan demikian
Hutan Kota dapat membantu mengatasi masalah pelestarian air tanah. Jenis
tanaman yang sesuai di antaranya cemara laut (Casuarina equisetifolia), Ficus
elastica, karet (Hevea brasiliensis), manggis (Garcinia mangostana), bungur
(Lagerstroemia speciosa), Fragraea fragrans, dan kelapa (Cocos nucifera).
5. Mengatasi Penggenangan
Daerah
yang sering digenangi air perlu ditanami dengan jenis tanaman yang mempunyai
kemampuan evapotranspirasi tinggi, yaitu tanaman berdaun banyak sehingga luas
permukaan daunnya tinggi dan mempunyai banyak stomata (mulut daun). Tanaman
yang memenuhi kriteria tersebut di antaranya nangka (Artocarpus integra),
albizia (Paraserianthes falcataria), Acacia vilosa, lndigera galegoides, Dalbergia
spp., mahoni (Swietenia spp.), jati (Tectona grandis), kihujan (Samanea saman),
dan lamtoro (Leucaena leucocephala).
6. Mengatasi lntrusi Air Laut
Intrusi
air laut dapat diatasi dengan upaya peningkatan kandungan air tanah melalui
pembangunan hutan lindung kota pada daerah resapan air dengan tanaman yang
mempunyai daya evapotranspirasi yang rendah.
7. Mengamankan Pantai terhadap
Abrasi
Hutan
Kota berupa formasi hutan mangrove dapat meredam gempuran ombak dan dapat
membantu proses pengendapan lumpur di pantai.
8. Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Menurut
Smith (1985), pohon dapat membantu mengatasi dampak negative hujan asam melalui
proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi, yang menghasilkan
beberapa unsur-unsur seperti Ca, Na, Mg, K, dan bahan organik seperti glutamin
dan gula (Smith, 1981). Menurut Henderson et at. (1977) bahan inorganik
diturunkan ke lantai hutan dari tajuk daun lebar maupun daun jarum melalui
proses through fall dengan urutan K > Ca > Mg > Na. Hujan yang mengandung
H2SO4 atau HNO3 jika tiba di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat
permukaan daun mulai basah, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca
pada daun membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral. Adanya proses intersepsi
dan gutasi oleh permukaan daun akan sangat membantu dalam menaikkan pH,
sehingga air hujan menjadi tidak berbahaya lagi bagi lingkungan.
9.
Penahan Angin, angin kencang dapat dikurangi 75-80% oleh suatu penahan angin
berupa Hutan Kota.
10. Peredam Kebisingan
Pohon
dapat meredam suara dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang,
dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara adalah yang
mempunyai tajuk tebal dengan daun yang rindang. Dedaunan tanaman dapat menyerap
kebisingan sampai 95%. Dengan menanam berbagai jenis tanaman dengan berbagai
strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan, khususnya
dari kebisingan yang sumbernya berasal dari bawah.
2.5 Potensi Hutan Kota
Sebagai Ekowisata
Hutan kota dibuat sebagai daerah
penyangga kebutuhan air, lingkungan alami, serta pelindung flora dan fauna di
perkotaan. Hutan Kota Pulau Bungin merupakan salah satu alternatif ruang
terbuka hijau yang baik dalam mengatasi masalah lingkungan hidup di Kota Taluk
Kuantan. Melalui fungsi dan peranannya yang sangat beragam, hutan kota dapat
membantu mengatasi berbagai permasalahan lingkungan perkotaan selain juga
menghasilkan udara segar serta sebagai sarana pendidikan dan wisata alam bagi
masyarakat Kota Taluk Kuantan. Pembenahan terhadap Hutan Kota Pulau Bungin ini
sangat perlu dilakukan, karena keberadaannya dengan luas areal 4 ha sangat
berfungsi sebagai sistem hidrologi, menciptakan iklim mikro, menjaga
keseimbangan oksigen dan karbon dioksida, mengurangi polusi, dan meredam
kebisingan.
Hutan Kota Pulau Bungin ini
tentunya memerlukan upaya awal dalam pengembangan hutan kota ini terutama dalam
menjadikan Hutan Kota Pulau Bungin sebagai kawasan ekowisata yang terdapat di
perkotaan. Hutan Kota Pulau Bungin memiliki fungsi kedepannya sebagai penyimpan
air, mendukung daya lingkungan dan sarana rekreasi, laboratorium hidup dan
tempat belajar aneka ilmu hayati bagi siswa, mahasiswa dan masyarakat. Sehingga
Hutan kota berpotensi dijadikan sebagai ekowisata.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Hutan kota adalah
suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam
wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak yang ditetapkan
sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
2.
Ekowisata
adalah perjalanan wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan
dan kesejahteraan masyarakat setempat.
3.
Hutan kota sering dianggap
tidak menghasilkan nilai ekonomi. Padahal, Hutan Kota memberikan manfaat tidak
langsung berupa jasa lingkungan yang juga memiliki nilai ekonomi.
4.
Peran
aktif dalam mengelola potensi ekowisata ini penting karena pengetahuan alam dan
potensi budaya memiliki nilai jual sebagai daya tarik ekowisata.
5.
Manfaat hutan sebagai penyedia jasa lingkungan sangat
memberikan kontribusi yang nyata sehingga Hutan Kota berpotensi dijadikan
sebagai kawasan ekowisata.
3.2 Saran
Sebaiknya
di masa yang akan datang pengelolaan hutan kota dapat lebih ditingkatkan
sehingga potensinya sebagai kawasan ekowisata dapat terwujud serta tidak hanya
memandang hutan kota dari segi keuntungan langsung saja.
DAFTAR PUSTAKA
Asmin F.
2018. Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan: dimulai dari Konsep Sederhana. Universitas Andalas (Unand), 09-11.
Fennell DA.
2020. Ecotourism: Routledge.
Helianti B, Yoza
D, Oktorini Y. 2016. Identifikasi Potensi Ekowisata Hutan Kota Pulau Bungin Kabupaten Kuantan Singingi. JOM
Faperta UR, 3(2) : 1-10.
Hijriati E
& Mardiana R. 2014. Pengaruh Ekowisata Berbasis Masyarakat Terhadap
Perubahan Kondisi Ekologi, Sosial dan Ekonomi di Kampung Batusuhunan, Sukabumi.
Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2(3) :
146-159.
Isdarmanto I
& Soebyanto O. 2018. Analisis Potensi Pantai Glagah Sebagai Ekowisata
Unggulam di Kabupaten Kulonprogo. Kepariwisataan:
Jurnal Ilmiah, 12(02) : 1-12.
Juita S, Lumangkun A, Dewantara I. 2016. Penilaian
Ekonomi Jasa Lingkungan Hutan Kota Pada Kawasan Universitas Tanjungpura
Pontianak. Jurnal Hutan Lestari, 4(3)
: 380-386.
Rahayu AA. 2020. Penilaian Ekonomi Hutan Kota Srengseng
Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan. JURNAL ACITYA ARDANA, 1(2): 1-5.
Sukarta D. 2013. Pengelolaan Hutan Kota Berkelanjutan:
Tinjauan Aspek Teknis, Alam Dan Sosial (Studi di Hutan Kota Srengseng dan Hutan
Kota Universitas Indonesia). Bumi Lestari
Journal of Environment, 13(1) : 124-134.
Tamelan
PG, Harijono. 2019. Konsep Ekowisata Sebagai Alternatif Pengembangan
Infrastruktur Pariwisata Di Kabupaten Rote Ndao NTT. Jurnal Ilmiah Teknologi, 13(2) : 29-35.
Tanaya DR
& Rudiarto I. 2014. Potensi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat di Kawasan
Rawa Pening, Kabupaten Semarang. Teknik
PWK (Perencanaan Wilayah Kota), 3(1) : 71-81.
Wahyuni T,
Samsoedin I. 2012. Kajian Aplikasi Kebijakan Hutan Kota di Kalimantan Timur. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 9(3)
: 219-239.
Wahyuni U, Wicaksono KP, Ariffin A. 2017. Studi Hutan
Kota Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Pada Musim Hujan Di Kota Malang. Jurnal Produksi Tanaman, 5(3) : 468-474.
Waryuni T.
2011. Upaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Hutan sebagai Pencegah
Pemanasan Global. FMIPA dan Pengelola
Hutan Kota. Universitas Indonesia.

Komentar
Posting Komentar