Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar
Makalah Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, 19 Mei 2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SATWA LIAR
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si
Disusun Oleh :
|
Jonathan Roy Putra Hutapea |
161201078 |
|
Dita Pebrianti Simamora |
191201051 |
|
Christabel Philothra
Tarigan |
191201053 |
|
Toba Wijaya Lumbantoruan |
191201054 |
|
Aurelia
Teresa Br. Siregar |
191201059 |
|
Novita Sari Rumahorbo |
191201111 |
|
Louis |
191201113 |
Kelompok 7
HUT 4C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan rahmat kepada penulis
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Adapun makalah ini yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi
Satwa Liar”, makalah ini merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti
praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan, Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penulisan makalah ini, penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab yaitu Bapak Dr. Agus
Purwoko, S. Hut., M. Si yang telah
memberikan pelajaran dan bimbingannya dan kepada asisten praktikum yang telah
membimbing kami dalam pengerjaan makalah. Dalam penulisan makalah ini, penulis
menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Akhir kata, penulis mengucapkan
terima kasih. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi kepada setiap
pembaca.
Medan,
19 Maret 2021
Penulis
DAFTAR ISI
2.2 Keanekaragaman Hayati di
Indonesia Beserta Potensinya
2.4 Landasan Hukum
Perlindungan dan Pemanfaatan Satwa Liar
2.5 Contoh Spesies
Satwa Liar Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia menempati tujuh negara yang memiliki kekayaan
biodiversity terbesar di dunia. Indonesia menempati urutan pertama dalam
keanekaragaman spesies mamalia yaitu, sebanyak 436 jenis mamalia yang
diantaranya 51% merupakan mamalia endemik. Namun, bentuk aktivitas manusia yang
mengancam terhadap habitat mamalia besar
adalah berupa aktifitas pembukaan lahan pertanian yang mengakibatkan lahan hutan menjadi sempit sehinggasumberdaya hutan
sebagai habitat mamalia besar menjadi terbatas. Berdasarkan studi dan wawancara
dengan pihak terkait perburuan satwa menjadi kebiasaan barumasyarakat
(Heriyanto dan Abdullah, 2011).
Dalam perlindungan, pengelolaan konservasi dan keanekargaman
hayati serta ekosistemnya, salah satu pilar penting adalah perlindungan
terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar. Terdapatnya jenis endemik dalam satu
kawasan menjadi indikator bahwa perlindungan dan pengelolaan kawasan tersebut
berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Indonesia dikenal sebagai negara mega
biodibersity. Kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia antara lain 3.305
spesies amphibi, burung, mamalia dan reptil. Dari antaranya, 31,1% nya endemik
artinya, hanya terdapat di Indonesia; dan 9.9% nya terancam punah. Indonesia
memiliki wilayah laut sekitar 5.8 juta km2 dengan keanekaragaman
hayati mencakup 590 jenis terumbu karang, lebih luas lagi merepresentasikan 37%
spesies laut dunia dan 30% jenis mangrove yang tersebar di dunia (Abdullah,
2016).
Jika dilihat dari jumlah dan populasinya, satwaliar dapat
dijadikan indikator bagi lingkungan yang sudah ataupun belum tercemar.
Indonesia memiliki keanekaragaman jenis satwa liar yang tinggi, dan tersebar di
beberapa tipe habitat. Bermacam-macam jenis satwa liar ini merupakan sumber
daya alam yang dimanfaatkan untuk banyak
kepentingan manusia, meliputi berbagai
aspek kehidupan untuk kepentingan ekologis, ekonomis, maupun kebudayaan.
Manusia memanfaatkannya dengan berbagai cara, dan sering kali menyebabkan
terjadinya penurunan populasi mereka, bahkan telah menyebabkan beberapa
jenis satwa liar terancam punah. Salah
satu kelompok satwa liar yang beraneka
ragam itu adalah jenis-jenis burung. Diperkirakan 17 persen dari seluruh
spesies burung di dunia ada di Indonesia. Indonesia memiliki 1,3 persen dari
luas bumi, terdapat 10 persen tumbuhan dari dunia, 12 persen mamalia, 16 persen
reptilia dan amphibia, 17 persen burung dan 25 persen jenis ikan (Seipalla,
2020).
Diketahui
ada beberapa aktivitas yang dapat
menyebabkan punahnya beberapa
jenis satwa liar melalui proses fragmentasi habitat, introduksi spesies, eksploitasi
berlebihan, pencemaran tanah, air dan udara, perubahan iklim
global, perkembangan industri pertanian dan kehutanan, perubahan kondisi
fisik habitat perairan dan dampak kumulatif faktor tersebut di atas.
Inventarisasi hutan merupakan suatu prosedur untuk mendapatkan informasi
mengenai kuantitas, kualitas, dan kondisi dari sumber daya hutan, asosiasi
vegetasi dan komponennya, serta karakteristik lokasinya. Suatu populasi
satwaliar selalu mengalami perubahan populasi ukuran dari waktu ke waktu.
Perbandingan ukuran populasi dapat menghasilkan dinamika pertumbuhan populasi
yang merupakan informasi penting bagi efektifnya pengelolaan populasi satwa liar
(Arief et al., 2015).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian satwa liar?
2. Bagaimana keanekaragaman hayati di Indonesia
beserta potensinya?
3. Bagaimana pembagian satwa liar?
4. Apa saja landasan hukum yang mendasari
perlindungan dan pemanfaatan ekonomi satwa liar?
5. Apa saja contoh satwa liar di Indonesia dan
bagaimana manfaat, status dan penyebaran serta potensinya?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian satwa liar.
2. Untuk mengetahui keanekaragaman hayati di
Indonesia beserta potensinya.
3. Untuk mengetahui pembagian satwa liar.
4. Untuk mengetahui landasan hukum yang mendasari
perlindungan dan pemanfaatan ekonomi satwa liar.
5. Untuk mengetahui contoh-contoh satwa liar
Indonesia dan untuk mengetahui manfaat, status, persebaran dan potensinya.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian
Satwa Liar
Menurut
UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di
air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup
bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Satwa liar merupakan bagian yang tak
tergantikan dari system alami bumi yang harus dilindungi untuk generasi
sekarang dan yang akan datang. Oleh karena itu penting untuk menjaga
kelestariannya termasuk dengan menegakkan peraturan di bidang perdagangan
satwa. Masyarakat dan negara-negara harus dapat menjadi pelindung terbaik bagi
satwa liar tersebut. Salah satu cara untuk melindungi satwa liar tersebut
adalah dengan membatasi jumlah satwa liar yang diperdagangkan. Oleh karena itu,
pembatasan terhadap jumlah satwa liar yang diperdagangkan merupakan salah satu
bentuk perlindungan satwa liar dari bahaya kepunahan.
2.2
Keanekaragaman Hayati di Indonesia Beserta Potensinya
Keanekaragaman hayati yang terdapat pada berbagai jenis hutan
di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia. Indonesia
melalui kementerian kehutanan mengelola
kawasan hutan yang ditujukan untuk konservasi yang sangat luas. Data
dari Ministry of Environment and Forestry (2015) meyebutkan bahwa
luas kawasan hutan konservasi di negara ini adalah 27.4 juta ha,
yang terdiri dari 50 taman nasional, 250 cagar alam, 75 suaka
margasatwa, 115 taman wisata alam, 23 taman hutan raya dan 13 taman buru serta
kawasan perairan laut. Sebagian dari wilayah tersebut dikelola bekerja sama
dengan pemerintah daerah, seperti pada pengelolaan taman hutan raya.
Meskipun demikian, program konservasi di Indonesia dirasakan
belum optimal karena berbagai masalah seperti pembalakan liar, alih fungsi
lahan dan kebakaran hutan. Penelitian yang dilakukan oleh Margono et al. (2014) menyebutkan bahwa dalam
kurun waktu 2000 dan 2012, Indonesia kehilangan
sejumlah 6.02 juta ha hutan, dan pada tahun 2012 tingkat deforestasi tahunan
mencapai 0.82 juta ha per tahun. Masalah tersebut berdampak negatif terhadap
biodiversitas flora dan fauna yang berada di kawasan konservasi tersebut. Salah
satu upaya potensial yang bisa ditempuh untuk konservasi sumberdaya hutan
adalah melalui aplikasi teknologi farmasi. Hal ini karena teknologi farmasi
akan mendorong upaya pemanfaatan sumberdaya hutan, salah satunya tumbuhan obat,
sehingga kebermanfaatan sumberdaya tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
Dengan diketahuinya manfaat tumbuhan obat tersebut maka keinginan untuk
mengkonservasi jenis tumbuhan tersebut semakin tinggi.
Di lain pihak, hutan dengan
keanekaragaman hayatinya yang tinggi merupakan salah satu sumber utama tanaman
obat tradisional, dimana pemanfaatannya sudah berlangsung lama bahkan sampai
dengan ratusan tahun. Sebagai tambahan, saat ini juga permintaan terhadap
tumbuhan obat untuk industry farmasi di dalam negeri semakin meningkat. Bahkan,
industri farmasi dari luar negeri juga sedang mencari potensi tumbuhan obat di
Negara berkembang termasuk Indonesia. Oleh karena itu, kefarmasian memegang
peranan potensial untuk usaha konservasi sumberdaya hutan di Indonesia. Tulisan
ini akan memaparkan pentingnya teknologi farmasi untuk konservasi sumberdaya
hutan, dalam hal ini tumbuh-tumbuhan yang hidup didalam ekosistem hutan. Pada
bagian pertama akan dijelaskan tentang potensi tumbuhan obat di hutan
Indonesia. Kemudian, perkembangan industri berbasis tanaman obat akan
didiskusikan, selanjutnya status penelitian untuk mendukung upaya konservasi
dengan teknologi farmasi juga akan dibahas beserta regulasi-regulasi yang terkait.
Terakhir, strategi-strategi alternatif untuk meningkatkan upaya konservasi
melalui teknologi farmasi.
Indonesia merupakan negara yang kaya dengan kehidupan liar (wild life), yang terdiri dari fauna
(satwa) dan flora, termasuk keragaman speciesnya, serta komunitas ekologis
darat, laut dan air dimana mereka berada, misalnya hutan tropis, hutan beriklim
sedang, danau air tawar, lahan basah dan sebagainya. Kekayaan tersebut dikenal
sebagai Keanekaragaman hayati (biological
diversity). Keberadaan kekayaan keanekaragaman hayati berada dalam suatu
ancaman kepunuhan disebabkan oleh tingkah laku dan keserakahan manusia terutama
dalam upaya memburu peradabannya. Satwa liar adalah binatang
yang hidup didalam ekositem alam. Pola pengelolah satwa liar telah berkembang
dengan pesat, bukan saja untuk keperluan perlindungan tetapi juga pemanfaatan
lestar. Pemanfaatan satwa liar ini meliputi untuk kegiatan penelitian,
pendidikan pariwiasata, rekreasi. Pada kenyataan satwa liar memiliki nilaidan
manfaatbagi kehidupan manusia, maka ruang lingkup pengelolahnya harus di perluas. Keanekaragaman jenis
yang tinggi menunjukkan bahwa suatu komunitas memiliki kompleksitas yang
tinggi. Salah satu hutan lindung yang ada di Pulau Lombok yaitu Taman Wisata
Alam (TWA) Kerandangan. Pada saat ini, informasi mengenai keanekaragaman satwa
liar yang terdapat di kawasan Taman Wisata Alam Kerandangan masih belum
memadai. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan inventarisasi, sehingga dapat
membantu dalam penyediaan data yang diperlukan.
Kekayaan keanekaragaman hayati sangat penting keberadaannya
bagi manusia karena dia merupakan sumber kehidupan, baik berupa makanan maupun
obat-obatan dan sumber genetika. Disamping itu, keanekaragaman hayati juga
berguna bagi lingkungan hidup sendiri yaitu untuk saling menopang sistem
kehidupan dalam satu ekosistem. Keberadaan kekayaan
keanekaragaman hayati berada dalam suatu ancaman kepunuhan disebabkan oleh
tingkah laku dan keserakahan manusia terutama dalam upaya memburu peradabannya.
Dalam memburu peradabannya,
manusia sering merubah hutan atau lahan pertanian menjadi kawasan industri atau
perumahan. Perbuatan ini menimbulkan akibat fatal karena di hutan yang dijadikan
lahan perindustrian itu bisa jadi terdapat beberapa jenis tumbuhan yang berguna
untuk dijadikan bahan dasar untuk mengobati penyakit tertentu. Ada enam
penyebab utama berkurangnya atau punahnya species atau habitat sebagai bagian
dari kekayaan keanekaragaman hayati, yaitu: 1. pertumbuhan penduduk dan
meningkatnya konsumsi atas sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati; 2.
pengabaian species dan ekosystem; 3. kebijaksanaan yang jelek; 4. efek dari
sistem perdagangan global; 5. ketidakseimbangan distribusi sumberdaya; dan 6.
kegagalan memberi nilai terhadap keanekaragaman hayati.
2.3
Pembagian Satwa Liar
1) Fauna di Indonesia Bagian Barat (Asiatis)
Meliputi wilayah Indonesia bagian barat, yakni Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan, flora dan fauna di Indonesia bagian barat disebut juga sebagai flora dan fauna zona Asiatis. Hal ini dikarenakan flora dan fauna pada zona ini memiliki ciri dan karakter menyerupai flora dan fauna di benua Asia dikarenakan lokasi geografisnya. Contoh fauna endemik di zona asiatis adalah Gajah Sumatera, Badak Bercula Satu, Orang Utan, Bekantan dan Jalak Bali.
2)
Fauna di Indonesia Bagian Tengah (Peralihan)
Meliputi
Indonesia bagian tengah, yakni kepulauan Nusa Tenggara, dan Sulawesi, flora dan
fauna di Indonesia pada area ini dikenal juga sebagai flora dan fauna zona
peralihan. Disebut peralihan karena fauna di zona ini merupakan peralihan
dari fauna asiatis dan fauna australis. Hal ini membuat fauna di Indonesia
bagian ini memiliki karakter dan ciri campuran dari zona asiatis dan zona
australis serta terdapat banyak hewan endemik yang hanya bisa ditemukan di
Indonesia. Contoh fauna endemik di zona peralihan adalah Babirusa, Komodo,
Anoa, Kus Kus dan juga Tarsius.
3)
Fauna di Indonesia Bagian Timur (Australis)
Meliputi wilayah timur Indonesia, yakni
Papua dan Kapulauan Maluku, fauna di Indonesia pada area ini dikenal juga
sebagai fauna zona autralis. Hal ini dikarenakan fauna pada zona ini memiliki
ciri dan karakter menyerupai fauna di benua Australia dikarenakan lokasi
geografisnya yang lebih dekat dengan benua Australia. Contoh fauna Indonesia di
zona australis adalah Cendrawasih, Kangguru Pohon, Wallaby, dan juga Kasuari.
2.4
Landasan Hukum Perlindungan dan Pemanfaatan Satwa Liar
- Convention
on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES) tahun 1973.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 tentang Perburuan Satwa Buru. Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
- Peraturan pemerintah Republik
Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa
liar.
Bahwa tumbuhan dan satwa
liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan pemanfaatannya dilakukan dengan
memperhatikan rakyat, dan pemanfaatannya dilakukan dengan memperhatikan
kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
liar. Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun
satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk
pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan
peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk
kesenangan.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Bahwa sumber daya alam
hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan
penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu
perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang
bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada
umumnya, baik masa kini maupun masa depan. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan
sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka
diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat
dengan pembangunan itu sendiri.
2.5 Contoh
Spesies Satwa Liar Indonesia
- Owa Jawa (Hylobates moloch)
Owa Jawa merupakan hewan langka
jenis primata terancam punah yang memiliki peran penting bagi kelestarian
hutan. Populasi Owa Jawa diperkirakan hanya berjumlah sekitar kurang dari 5.000
ekor. Penurunan populasi tersebut disebabkan oleh perdagangan ilegal sebagai
hewan peliharaan maupun kehilangan habitat. Makanan berupa buah-buahan sangat
memiliki manfaat dalam melestarikan hutan secara alami. Owa Jawa (Hylobates moloch)
merupakan salah satu spesies endemik dan hewan langka di Indonesia yang termasuk
kategori Endangered menurut IUCN Red List of Threatened Species. Spesies ini
hidup di wilayah barat Pulau Jawa, terutama di hutan-hutan di wilayah Banten,
Jawa Barat, hingga Pegunungan Dieng, Jawa Tengah.
Manfaat Owa Jawa dalam pelestarian hutan secara alami sangat
besar. Makanannya adalah buah-buahan. Buah tersebut kemudian dikeluarkan
melalui fesces (kotoran) mereka di sekitar hutan tempat habitat mereka.
Benih-benih tersebut kemudian tumbuh dalam proses pelestarian (pembentukan)
hutan secara alami. Ancaman terhadap kelestarian spesies ini, secara tidak
langsung akan berdampak bagi manusia. Manusia bergantung pada hutan sebagai
sumber air, udara, pencegah bencana banjir serta longsor. Kehilangan Owa
berarti kehilangan jasa lingkungannya.
Owa
jawa termasuk
ke dalam kelompok satwa primata endemik di Indonesia. Penyebaran owa jawa mulai
dari Jawa Barat
sampai Jawa Tengah.
Habitat owa jawa adalah
hutan tropika di Jawa Barat
sampai Jawa Tengah
yang berbentuk kawasan konservasi. Termasuk hewan dilindungi di Indonesia melalui UU
No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kelestariannya cukup memprihatinkan seiring berkurangnya habitat, praktek
perburuan, perdagangan ilegal. Padahal ia merupakan indikator penting kesehatan
hutan. Mereka juga berperan dalam reforestasi hutan secara alami.
- Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)
Elang jawa merupakan salah
satu
type burung elang yang merupakan hewan endemik yang berasal dari pulau jawa.
Saat ini, populasi dari burung elang jawa sudah tambah menurun, dan statusnya
tengah terancam. Tubuh dari elang jawa
sendiri juga ke di dalam golongan burung yang bertubuh sedang, bersama ukuran
panjang tubuh berkisar antara 60 sampai 70 cm bersama warna bulunya yang khas,
yaitu coklat. Burung elang jawa tinggal pada area hutan primer, yang sementara
ini cuma terbatas pada Taman rimba hujan tropik di area Ujung Kulon, Jawa
Barat. Karena kelangkaannya, maka elang jawa dilarang untuk dipelihara dan juga
benar-benar dijaga pelestariannya. Manfaat elang jawa yaitu
sebagai penyeimbang ekosistem, membasmi hama seperti tikus, sebagai daya tarik
wisata manca Negara, dan meningkatkan nilai jual pariwisata. Mempertimbangkan
kecilnya populasi, wilayah agihannya yang terbatas dan tekanan tinggi yang
dihadapi itu, organisasi konservasi dunia IUCN memasukkan elang jawa ke dalam status EN (Endangered, terancam kepunahan).
- Anoa (Bubalus sp.)
Anoa merupakan salah satu jenis hewan endemik dari daerah
Sulawesi, terutama dari daerah Sulawesi Tenggara. Saking dihargainya sebagai
salah satu hewan endemik yang dilindungi, anoa menjadi maskot dari provinsi
Sulawesi Tenggara. Anoa sendiri terbagi menjadi 2 berdasarkan habitatnya,
yaitu anoa pegunungan dan anoa dataran rendah :
- Anoa dataran rendah : memiliki ukuran tubuh yamg relatif lebih
kecil dengan ekor yang lebih pendek dan lembut, serta memiliki tanduk
melingkar
- Anoa pegunungan : memiliki ukuran yang lebih besar dengan ekor
panjang, berkaki putih, dan memiliki tanduk kasar dengan penampang
segitiga.
Anoa sering dijuluki sebagai
kerbau mini, karena memiliki postur dan bentuk tubuh yang mirip seperti kerbau
dengan ukuran
yang lebih kecil. Anoa hidup soliter. Satwa
ini cukup banyak dimanfaatkan sebagai sumber perekonomian. Kulit anoa yang
tebal umumnya digunakan sebagai bahan mantel, sebagai bahan kerajinan kulit,
pembuatan obat gosok, sebagai bahan hiasan atau panjangan dan
bahkan dagingnya dapat dikonsumsi. Sebagai satwa endemic kawasan wallaceae,
anoa memiliki keunikan tersendiri. Konservasi anoa telah dilakukan di beberapa
kebun binatang di Indonesia. Sebagai contoh yaitu di Taman Safari Indonesia
Bogor, Taman Safari Indonesia Pringen, Taman Safari Indonesia Bali, Taman
Safari Indonesia Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya tidak hanya itu
lembag-lembaga konservasi Internasional pun turut berperan dalam upaya
melestarikan satwa tersebut. Melalui konservasi ex-situ ini, anoa juga dapat
dimanfaatkan nilai ekonominya yaitu melalui program wisata seperti memberikan
jasa pendidikan. Untuk anoa sendiri telah ditetapkan menajadi hewan yang
dilindungi karena keberadaannya hampir punah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Menurut UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya,
Satwa liar
adalah semua binatang yang hidup di
darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik
yang bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
2.
Adapun 3 pembagian satwa yang tersebar yakni Indonesia Bagian Barat, dan Timur yang memiliki ciri khas masing-masing.
3. Adapun peraturan pemerintah
Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4.
Satwa liar terbagi
menjadi satwa yang
dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi.
5. Satwa Liar mempunyai
potensi yang sangat berperan dalam menstabilkan
lingkup ekosistem.
3.2 Saran
Sebaiknya masyarakat
lebih mengenal satwa liar karena potensinya terhadap kestabilan ekosistem
sangat besar sehingga hal ini harus diperhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah S. 2016. Penegakan Hukum Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 8(2): 48-72.
Arief H, Ainur R, Joko M. 2015. Studi Keanekaragaman
Satwa Liar di Areal Konservasi
PT Pertamina Talisman Jambi
Merang. Media konservasi, 20(1): 69-76.
Arini DID, Christina
M. 2014. Konservasi Ex-situ Anoa (Bubalus
sp.) Melalui “Anoa Breeding
Centre” di Balai Penelitian Kehutanan Manado”. Buletin Tangkasi, 1-4.
Campbell LM. 2002. Conservation Narratives in Costa Rica: Conflict and Co‐Existence. Development and Change, 33: 29-56
Elisa
VR. 2014. Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 31(2) : 216-222.
Harmonis H. 2005. Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Konvensi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati KTT
Bumi Rio de Janeiro Pada Pengelolaan Satwaliar di Kalimantan Timur. Rimba Kalimantan, 10(2): 71-80.
Heriyanto NM dan Abdullah SM. 2011. Gangguan
Satwa Liar Di Lahan Pertanian Sekitar Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi
Alam, 8(1): 55-63.
Mirdat I, Kartikawati SM, Sarma S. 2019. Jenis Satwa Liar yang Diperdagangkan Sebagai Bahan
Pangan di Kota Pontianak. Jurnal Hutan
Lestari, 7(1) : 87-295.
Seipalla B. 2020. Inventarisasi jenis burung pantai
di kawasan Pulau Marsegu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Maluku. Jurnal Hutan Tropis, 8(1): 16-22.
Suyanto A, Semiadi G. 2004. Keragaman Mamalia di Daerah Sekitar Penyangga Taman
Nasional Gunung Halimun, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Buku: Biodiversity Conservation Project. Bogor. 92
hlm.
Yodi KE, Lalu SM, Hafizah N. 2020. Potensi
Keanekaragaman Satwa Liar (Mamalia dan Reptil) Di Kawasan Hutan Taman Wisata
Alam Keradangan. Jurnal Silva Samalas, 3(1): 45-49.
http://lingkunganhidup.co/owa-jawa-satwa-langka/
http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/5214

Komentar
Posting Komentar