Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

 

Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                    Medan, 19 Mei 2021

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SATWA LIAR

Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

Disusun Oleh :

Jonathan Roy Putra Hutapea

161201078

Dita Pebrianti Simamora

191201051

Christabel Philothra Tarigan

191201053

Toba Wijaya Lumbantoruan

191201054

Aurelia Teresa Br. Siregar

191201059

Novita Sari Rumahorbo

191201111

Louis

191201113

 

Kelompok 7

HUT 4C

 



 

 


 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat kepada penulis  sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun makalah ini yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar”, makalah ini merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

          Dalam penulisan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab yaitu Bapak Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si  yang telah memberikan pelajaran dan bimbingannya dan kepada asisten praktikum yang telah membimbing kami dalam pengerjaan makalah. Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

          Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi kepada setiap pembaca.

 

 

 Medan, 19 Maret 2021

 

 

                                                                                           Penulis

 


 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI ii

BAB I. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang. 1

1.2  Rumusan Masalah. 2

1.3 Tujuan. 2

BAB II. ISI

2.1 Pengertian Satwa Liar 3

2.2 Keanekaragaman Hayati di Indonesia Beserta Potensinya. 3

2.3 Pembagian Satwa Liar 5

2.4 Landasan Hukum Perlindungan dan Pemanfaatan Satwa Liar 6

2.5 Contoh Spesies Satwa Liar Indonesia. 7

BAB III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan. 10

3.2 Saran. 10

DAFTAR PUSTAKA

 

 



BAB I


PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Indonesia menempati tujuh negara yang memiliki kekayaan biodiversity terbesar di dunia. Indonesia menempati urutan pertama dalam keanekaragaman spesies mamalia yaitu, sebanyak 436 jenis mamalia yang diantaranya 51% merupakan mamalia endemik. Namun, bentuk aktivitas manusia yang mengancam terhadap habitat mamalia  besar adalah berupa aktifitas pembukaan lahan pertanian yang mengakibatkan lahan  hutan menjadi sempit sehinggasumberdaya hutan sebagai habitat mamalia besar menjadi terbatas. Berdasarkan studi dan wawancara dengan pihak terkait perburuan satwa menjadi kebiasaan barumasyarakat (Heriyanto dan Abdullah, 2011).

Dalam perlindungan, pengelolaan konservasi dan keanekargaman hayati serta ekosistemnya, salah satu pilar penting adalah perlindungan terhadap jenis satwa dan tumbuhan liar. Terdapatnya jenis endemik dalam satu kawasan menjadi indikator bahwa perlindungan dan pengelolaan kawasan tersebut berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Indonesia dikenal sebagai negara mega biodibersity. Kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia antara lain 3.305 spesies amphibi, burung, mamalia dan reptil. Dari antaranya, 31,1% nya endemik artinya, hanya terdapat di Indonesia; dan 9.9% nya terancam punah. Indonesia memiliki wilayah laut sekitar 5.8 juta km2 dengan keanekaragaman hayati mencakup 590 jenis terumbu karang, lebih luas lagi merepresentasikan 37% spesies laut dunia dan 30% jenis mangrove yang tersebar di dunia (Abdullah, 2016).

Jika dilihat dari jumlah dan populasinya, satwaliar dapat dijadikan indikator bagi lingkungan yang sudah ataupun belum tercemar. Indonesia memiliki keanekaragaman jenis satwa liar yang tinggi, dan tersebar di beberapa tipe habitat. Bermacam-macam jenis satwa liar ini merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk banyak  kepentingan manusia, meliputi berbagai  aspek kehidupan untuk kepentingan ekologis, ekonomis, maupun kebudayaan. Manusia memanfaatkannya dengan berbagai cara, dan sering kali menyebabkan terjadinya penurunan populasi mereka, bahkan telah menyebabkan beberapa jenis  satwa liar terancam punah. Salah satu  kelompok satwa liar yang beraneka ragam itu adalah jenis-jenis burung. Diperkirakan 17 persen dari seluruh spesies burung di dunia ada di Indonesia. Indonesia memiliki 1,3 persen dari luas bumi, terdapat 10 persen tumbuhan dari dunia, 12 persen mamalia, 16 persen reptilia dan amphibia, 17 persen burung dan 25 persen jenis ikan (Seipalla, 2020).

Diketahui ada beberapa aktivitas yang dapat  menyebabkan  punahnya  beberapa  jenis  satwa liar melalui  proses fragmentasi  habitat, introduksi spesies, eksploitasi berlebihan, pencemaran tanah, air dan udara, perubahan  iklim  global, perkembangan industri pertanian dan kehutanan, perubahan kondisi fisik habitat perairan dan dampak kumulatif faktor tersebut di atas. Inventarisasi hutan merupakan suatu prosedur untuk mendapatkan informasi mengenai kuantitas, kualitas, dan kondisi dari sumber daya hutan, asosiasi vegetasi dan komponennya, serta karakteristik lokasinya. Suatu populasi satwaliar selalu mengalami perubahan populasi ukuran dari waktu ke waktu. Perbandingan ukuran populasi dapat menghasilkan dinamika pertumbuhan populasi yang merupakan informasi penting bagi efektifnya pengelolaan populasi satwa liar (Arief et al., 2015).

1.2  Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian satwa liar?

2.     Bagaimana keanekaragaman hayati di Indonesia beserta potensinya?

3.     Bagaimana pembagian satwa liar?

4.     Apa saja landasan hukum yang mendasari perlindungan dan pemanfaatan ekonomi satwa liar?

5.  Apa saja contoh satwa liar di Indonesia dan bagaimana manfaat, status dan penyebaran serta potensinya?

1.3 Tujuan

1.     Untuk mengetahui pengertian satwa liar.

2.     Untuk mengetahui keanekaragaman hayati di Indonesia beserta potensinya.

3.     Untuk mengetahui pembagian satwa liar.

4.     Untuk mengetahui landasan hukum yang mendasari perlindungan dan pemanfaatan ekonomi satwa liar.

5.     Untuk mengetahui contoh-contoh satwa liar Indonesia dan untuk mengetahui manfaat, status, persebaran dan potensinya.



BAB II


ISI

2.1 Pengertian Satwa Liar

Menurut UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Satwa liar merupakan bagian yang tak tergantikan dari system alami bumi yang harus dilindungi untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Oleh karena itu penting untuk menjaga kelestariannya termasuk dengan menegakkan peraturan di bidang perdagangan satwa. Masyarakat dan negara-negara harus dapat menjadi pelindung terbaik bagi satwa liar tersebut. Salah satu cara untuk melindungi satwa liar tersebut adalah dengan membatasi jumlah satwa liar yang diperdagangkan. Oleh karena itu, pembatasan terhadap jumlah satwa liar yang diperdagangkan merupakan salah satu bentuk perlindungan satwa liar dari bahaya kepunahan.

2.2 Keanekaragaman Hayati di Indonesia Beserta Potensinya

Keanekaragaman hayati yang terdapat pada berbagai jenis hutan di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia. Indonesia melalui kementerian kehutanan mengelola kawasan hutan yang ditujukan untuk konservasi yang sangat luas. Data dari Ministry of Environment and Forestry (2015) meyebutkan bahwa luas kawasan hutan konservasi di negara ini adalah 27.4 juta ha, yang terdiri dari 50 taman nasional, 250 cagar alam, 75 suaka margasatwa, 115 taman wisata alam, 23 taman hutan raya dan 13 taman buru serta kawasan perairan laut. Sebagian dari wilayah tersebut dikelola bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti pada pengelolaan taman hutan raya.

Meskipun demikian, program konservasi di Indonesia dirasakan belum optimal karena berbagai masalah seperti pembalakan liar, alih fungsi lahan dan kebakaran hutan. Penelitian yang dilakukan oleh Margono et al. (2014) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2000 dan 2012, Indonesia kehilangan sejumlah 6.02 juta ha hutan, dan pada tahun 2012 tingkat deforestasi tahunan mencapai 0.82 juta ha per tahun. Masalah tersebut berdampak negatif terhadap biodiversitas flora dan fauna yang berada di kawasan konservasi tersebut. Salah satu upaya potensial yang bisa ditempuh untuk konservasi sumberdaya hutan adalah melalui aplikasi teknologi farmasi. Hal ini karena teknologi farmasi akan mendorong upaya pemanfaatan sumberdaya hutan, salah satunya tumbuhan obat, sehingga kebermanfaatan sumberdaya tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Dengan diketahuinya manfaat tumbuhan obat tersebut maka keinginan untuk mengkonservasi jenis tumbuhan tersebut semakin tinggi.

Di lain pihak, hutan dengan keanekaragaman hayatinya yang tinggi merupakan salah satu sumber utama tanaman obat tradisional, dimana pemanfaatannya sudah berlangsung lama bahkan sampai dengan ratusan tahun. Sebagai tambahan, saat ini juga permintaan terhadap tumbuhan obat untuk industry farmasi di dalam negeri semakin meningkat. Bahkan, industri farmasi dari luar negeri juga sedang mencari potensi tumbuhan obat di Negara berkembang termasuk Indonesia. Oleh karena itu, kefarmasian memegang peranan potensial untuk usaha konservasi sumberdaya hutan di Indonesia. Tulisan ini akan memaparkan pentingnya teknologi farmasi untuk konservasi sumberdaya hutan, dalam hal ini tumbuh-tumbuhan yang hidup didalam ekosistem hutan. Pada bagian pertama akan dijelaskan tentang potensi tumbuhan obat di hutan Indonesia. Kemudian, perkembangan industri berbasis tanaman obat akan didiskusikan, selanjutnya status penelitian untuk mendukung upaya konservasi dengan teknologi farmasi juga akan dibahas beserta regulasi-regulasi yang terkait. Terakhir, strategi-strategi alternatif untuk meningkatkan upaya konservasi melalui teknologi farmasi.

Indonesia merupakan negara yang kaya dengan kehidupan liar (wild life), yang terdiri dari fauna (satwa) dan flora, termasuk keragaman speciesnya, serta komunitas ekologis darat, laut dan air dimana mereka berada, misalnya hutan tropis, hutan beriklim sedang, danau air tawar, lahan basah dan sebagainya. Kekayaan tersebut dikenal sebagai Keanekaragaman hayati (biological diversity). Keberadaan kekayaan keanekaragaman hayati berada dalam suatu ancaman kepunuhan disebabkan oleh tingkah laku dan keserakahan manusia terutama dalam upaya memburu peradabannya. Satwa liar adalah binatang yang hidup didalam ekositem alam. Pola pengelolah satwa liar telah berkembang dengan pesat, bukan saja untuk keperluan perlindungan tetapi juga pemanfaatan lestar. Pemanfaatan satwa liar ini meliputi untuk kegiatan penelitian, pendidikan pariwiasata, rekreasi. Pada kenyataan satwa liar memiliki nilaidan manfaatbagi kehidupan manusia, maka ruang lingkup pengelolahnya harus di perluas. Keanekaragaman jenis yang tinggi menunjukkan bahwa suatu komunitas memiliki kompleksitas yang tinggi. Salah satu hutan lindung yang ada di Pulau Lombok yaitu Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan. Pada saat ini, informasi mengenai keanekaragaman satwa liar yang terdapat di kawasan Taman Wisata Alam Kerandangan masih belum memadai. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan inventarisasi, sehingga dapat membantu dalam penyediaan data yang diperlukan.

Kekayaan keanekaragaman hayati sangat penting keberadaannya bagi manusia karena dia merupakan sumber kehidupan, baik berupa makanan maupun obat-obatan dan sumber genetika. Disamping itu, keanekaragaman hayati juga berguna bagi lingkungan hidup sendiri yaitu untuk saling menopang sistem kehidupan dalam satu ekosistem. Keberadaan kekayaan keanekaragaman hayati berada dalam suatu ancaman kepunuhan disebabkan oleh tingkah laku dan keserakahan manusia terutama dalam upaya memburu peradabannya.

Dalam memburu peradabannya, manusia sering merubah hutan atau lahan pertanian menjadi kawasan industri atau perumahan. Perbuatan ini menimbulkan akibat fatal karena di hutan yang dijadikan lahan perindustrian itu bisa jadi terdapat beberapa jenis tumbuhan yang berguna untuk dijadikan bahan dasar untuk mengobati penyakit tertentu. Ada enam penyebab utama berkurangnya atau punahnya species atau habitat sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati, yaitu: 1. pertumbuhan penduduk dan meningkatnya konsumsi atas sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati; 2. pengabaian species dan ekosystem; 3. kebijaksanaan yang jelek; 4. efek dari sistem perdagangan global; 5. ketidakseimbangan distribusi sumberdaya; dan 6. kegagalan memberi nilai terhadap keanekaragaman hayati.

2.3 Pembagian Satwa Liar

1)     Fauna di Indonesia Bagian Barat (Asiatis)

                   Meliputi wilayah Indonesia bagian barat, yakni Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan, flora dan fauna di Indonesia bagian barat disebut juga sebagai flora dan fauna zona Asiatis. Hal ini dikarenakan flora dan fauna pada zona ini memiliki ciri dan karakter menyerupai flora dan fauna di benua Asia dikarenakan lokasi geografisnya. Contoh fauna endemik di zona asiatis adalah Gajah Sumatera, Badak Bercula Satu, Orang Utan, Bekantan dan Jalak Bali.

2)     Fauna di Indonesia Bagian Tengah (Peralihan)

Meliputi Indonesia bagian tengah, yakni kepulauan Nusa Tenggara, dan Sulawesi, flora dan fauna di Indonesia pada area ini dikenal juga sebagai flora dan fauna zona peralihan. Disebut peralihan karena fauna di zona ini merupakan peralihan dari  fauna asiatis dan  fauna australis. Hal ini membuat fauna di Indonesia bagian ini memiliki karakter dan ciri campuran dari zona asiatis dan zona australis serta terdapat banyak hewan endemik yang hanya bisa ditemukan di Indonesia. Contoh fauna endemik di zona peralihan adalah Babirusa, Komodo, Anoa, Kus Kus dan juga Tarsius.

3)     Fauna di Indonesia Bagian Timur (Australis)

Meliputi wilayah timur Indonesia, yakni Papua dan Kapulauan Maluku, fauna di Indonesia pada area ini dikenal juga sebagai fauna zona autralis. Hal ini dikarenakan fauna pada zona ini memiliki ciri dan karakter menyerupai fauna di benua Australia dikarenakan lokasi geografisnya yang lebih dekat dengan benua Australia. Contoh fauna Indonesia di zona australis adalah Cendrawasih, Kangguru Pohon, Wallaby, dan juga Kasuari.

2.4 Landasan Hukum Perlindungan dan Pemanfaatan Satwa Liar

  • Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 1973.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 tentang Perburuan Satwa BuruPada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
  • Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Bahwa tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan pemanfaatannya dilakukan dengan memperhatikan rakyat, dan pemanfaatannya dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri.

2.5 Contoh Spesies Satwa Liar Indonesia

  • Owa Jawa (Hylobates moloch)

Owa Jawa merupakan hewan langka jenis primata terancam punah yang memiliki peran penting bagi kelestarian hutan. Populasi Owa Jawa diperkirakan hanya berjumlah sekitar kurang dari 5.000 ekor. Penurunan populasi tersebut disebabkan oleh perdagangan ilegal sebagai hewan peliharaan maupun kehilangan habitat. Makanan berupa buah-buahan sangat memiliki manfaat dalam melestarikan hutan secara alami. Owa Jawa (Hylobates moloch) merupakan salah satu spesies endemik dan hewan langka di Indonesia yang termasuk kategori Endangered menurut IUCN Red List of Threatened Species. Spesies ini hidup di wilayah barat Pulau Jawa, terutama di hutan-hutan di wilayah Banten, Jawa Barat, hingga Pegunungan Dieng, Jawa Tengah.

Manfaat Owa Jawa dalam pelestarian hutan secara alami sangat besar. Makanannya adalah buah-buahan. Buah tersebut kemudian dikeluarkan melalui fesces (kotoran) mereka di sekitar hutan tempat habitat mereka. Benih-benih tersebut kemudian tumbuh dalam proses pelestarian (pembentukan) hutan secara alami. Ancaman terhadap kelestarian spesies ini, secara tidak langsung akan berdampak bagi manusia. Manusia bergantung pada hutan sebagai sumber air, udara, pencegah bencana banjir serta longsor. Kehilangan Owa berarti kehilangan jasa lingkungannya.

Owa jawa termasuk ke dalam kelompok satwa primata endemik di Indonesia. Penyebaran owa jawa mulai dari Jawa Barat sampai Jawa Tengah. Habitat owa jawa adalah hutan tropika di Jawa Barat sampai Jawa Tengah yang berbentuk kawasan konservasi. Termasuk hewan dilindungi di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kelestariannya cukup memprihatinkan seiring berkurangnya habitat, praktek perburuan, perdagangan ilegal. Padahal ia merupakan indikator penting kesehatan hutan. Mereka juga berperan dalam reforestasi hutan secara alami.

  • Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)

Elang jawa merupakan salah satu type burung elang yang merupakan hewan endemik yang berasal dari pulau jawa. Saat ini, populasi dari burung elang jawa sudah tambah menurun, dan statusnya tengah terancam. Tubuh dari elang jawa sendiri juga ke di dalam golongan burung yang bertubuh sedang, bersama ukuran panjang tubuh berkisar antara 60 sampai 70 cm bersama warna bulunya yang khas, yaitu coklat. Burung elang jawa tinggal pada area hutan primer, yang sementara ini cuma terbatas pada Taman rimba hujan tropik di area Ujung Kulon, Jawa Barat. Karena kelangkaannya, maka elang jawa dilarang untuk dipelihara dan juga benar-benar dijaga pelestariannya. Manfaat elang jawa yaitu sebagai penyeimbang ekosistem, membasmi hama seperti tikus, sebagai daya tarik wisata manca Negara, dan meningkatkan nilai jual pariwisata. Mempertimbangkan kecilnya populasi, wilayah agihannya yang terbatas dan tekanan tinggi yang dihadapi itu, organisasi konservasi dunia IUCN memasukkan elang jawa ke dalam status EN (Endangered, terancam kepunahan).

  • Anoa (Bubalus sp.)

Anoa merupakan salah satu jenis hewan endemik dari daerah Sulawesi, terutama dari daerah Sulawesi Tenggara. Saking dihargainya sebagai salah satu hewan endemik yang dilindungi, anoa menjadi maskot dari provinsi Sulawesi Tenggara. Anoa sendiri terbagi menjadi 2 berdasarkan habitatnya, yaitu anoa pegunungan dan anoa dataran rendah :

  • Anoa dataran rendah : memiliki ukuran tubuh yamg relatif lebih kecil dengan ekor yang lebih pendek dan lembut, serta memiliki tanduk melingkar
  • Anoa pegunungan : memiliki ukuran yang lebih besar dengan ekor panjang, berkaki putih, dan memiliki tanduk kasar dengan penampang segitiga.

Anoa sering dijuluki sebagai kerbau mini, karena memiliki postur dan bentuk tubuh yang mirip seperti kerbau dengan ukuran yang lebih kecil. Anoa hidup soliter. Satwa ini cukup banyak dimanfaatkan sebagai sumber perekonomian. Kulit anoa yang tebal umumnya digunakan sebagai bahan mantel, sebagai bahan kerajinan kulit, pembuatan obat gosok, sebagai bahan hiasan atau panjangan dan bahkan dagingnya dapat dikonsumsi. Sebagai satwa endemic kawasan wallaceae, anoa memiliki keunikan tersendiri. Konservasi anoa telah dilakukan di beberapa kebun binatang di Indonesia. Sebagai contoh yaitu di Taman Safari Indonesia Bogor, Taman Safari Indonesia Pringen, Taman Safari Indonesia Bali, Taman Safari Indonesia Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya tidak hanya itu lembag-lembaga konservasi Internasional pun turut berperan dalam upaya melestarikan satwa tersebut. Melalui konservasi ex-situ ini, anoa juga dapat dimanfaatkan nilai ekonominya yaitu melalui program wisata seperti memberikan jasa pendidikan. Untuk anoa sendiri telah ditetapkan menajadi hewan yang dilindungi karena keberadaannya hampir punah.



BAB III


 PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1.     Menurut UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, Satwa liar adalah  semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan  atau  di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

2.     Adapun 3 pembagian satwa yang tersebar yakni Indonesia  Bagian Barat, dan Timur yang memiliki ciri khas masing-masing.

3.    Adapun peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan  jenis tumbuhan dan satwa liar dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4.     Satwa  liar  terbagi  menjadi  satwa  yang   dilindungi  dan   satwa  yang tidak dilindungi.

5.     Satwa Liar mempunyai potensi yang sangat berperan dalam menstabilkan lingkup ekosistem.

3.2 Saran

        Sebaiknya masyarakat lebih mengenal satwa liar karena potensinya terhadap kestabilan ekosistem sangat besar sehingga hal ini harus diperhatikan.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah S. 2016. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 8(2): 48-72.

Arief H, Ainur R, Joko M. 2015. Studi Keanekaragaman Satwa Liar di Areal Konservasi PT            Pertamina Talisman Jambi Merang. Media konservasi, 20(1): 69-76.

Arini DID, Christina M. 2014. Konservasi Ex-situ Anoa (Bubalus sp.) Melalui “Anoa Breeding Centre” di Balai Penelitian Kehutanan Manado”. Buletin Tangkasi, 1-4.

Campbell LM. 2002. Conservation Narratives in Costa Rica: Conflict and Co‐Existence. Development and Change, 33: 29-56

Elisa VR. 2014. Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia.         Jurnal Wawasan Hukum, 31(2) : 216-222.

Harmonis H. 2005. Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Konvensi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati KTT Bumi Rio de Janeiro Pada Pengelolaan Satwaliar di Kalimantan Timur. Rimba Kalimantan, 10(2): 71-80.

Heriyanto NM dan Abdullah SM. 2011. Gangguan Satwa Liar Di Lahan Pertanian Sekitar Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur. Jurnal Penelitian Hutan           dan Konservasi Alam, 8(1): 55-63.

Mirdat I, Kartikawati SM, Sarma S. 2019. Jenis Satwa Liar yang Diperdagangkan Sebagai Bahan Pangan di Kota Pontianak. Jurnal Hutan Lestari, 7(1) :  87-295.

Seipalla B. 2020. Inventarisasi jenis burung pantai di kawasan Pulau Marsegu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Jurnal Hutan Tropis, 8(1): 16-22.

Suyanto A, Semiadi G. 2004. Keragaman Mamalia di Daerah Sekitar Penyangga Taman Nasional Gunung Halimun, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Buku: Biodiversity Conservation Project. Bogor. 92 hlm.

Yodi KE, Lalu SM, Hafizah N. 2020. Potensi Keanekaragaman Satwa Liar (Mamalia dan Reptil) Di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Keradangan. Jurnal Silva Samalas, 3(1): 45-49.

http://lingkunganhidup.co/owa-jawa-satwa-langka/

http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/5214

https://xerverzyahoo.com/5-manfaat-elang-jawa-bagi-manusia/

https://manfaat.co.id/manfaat-anoa-bagi-manusia

Komentar